Boma Priya Wibawa, S.H., M.M.
Lawyer / Managing Partner
BOMA PRIYA WIBAWA, S.H., M.M. adalah seorang Advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak tahun 2010. Boma memiliki pengalaman luas di bidang hukum, lembaga keuangan, dan Korporasi. Sebagai Advokat yang berpangalaman ia telah membantu banyak klien dalam menyelesaikan masalah hukum yang kompleks.
Dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki, Boma adalah seorang profesional hukum yang dapat diandalkan dalam bidang hukum karena memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menganalisis masalah, menyelesaikan sengketa, dan mengembangkan strategi hukum yang efektif. Ia juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan.
Contact Boma Priya Wibawa, S.H., M.M.
boma.law@gmail.com
082221575606
PENDIDIKAN
2006 - Fakultas Hukum UNISSULA Semarang
2024 - Magister Managemen USM Semarang
2020 - Pendidikan Kurator dan Pengurus (AKPI)
ORGANISASI
Boma menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Kendal, Penasehat IKADIN Kabupaten Kendal, Pengawas Yayasan LBH Putra Nusantara Kendal, dan Pengawas PERANTARA Kendal.
KEMAMPUAN
HUKUM KORPORASI
“Legal corporate” merujuk pada departemen atau divisi hukum dalam suatu perusahaan atau seorang profesional...
Read MoreHUKUM PERDATA
Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban individu dan badan hukum dalam konteks hubungan privat...
Read MoreHUKUM PIDANA
Hukum pidana mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, serta sanksi atau hukuman...
Read MoreHUKUM ADMINISTRASI / TATA USAHA NEGARA
Hukum Tata Usaha Negara (HTN) atau Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang...
Read MorePENGALAMAN
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan perbuatan melawan hukum adalah upaya hukum perdata yang diajukan ke pengadilan untuk menuntut...
Read MorePendampingan Hukum
Pendampingan hukum adalah pemberian bantuan hukum oleh seorang ahli hukum (seperti advokat atau paralegal)...
Read MoreGugatan Wanprestasi
Gugatan wanprestasi adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan karena adanya pelanggaran perjanjian atau kontrak...
Read More