Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban individu dan badan hukum dalam konteks hubungan privat atau sipil dengan berbagai aspek kehidupan seperti perjanjian, kepemilikan, warisan, keluarga, dan tanggung jawab hukum.
Secara lebih rinci, hukum perdata mencakup:
- Hukum Perorangan: Mengatur tentang subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum.
- Hukum Keluarga: Mengatur tentang perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, serta hal-hal terkait keluarga.
- Hukum Harta Kekayaan: Mengatur tentang hak dan kewajiban terkait harta benda, seperti kepemilikan, perjanjian jual beli, sewa-menyewa, dan lainnya.
- Hukum Waris: Mengatur tentang pewarisan harta kekayaan setelah seseorang meninggal dunia.
Tujuan utama hukum perdata adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antar individu dan badan hukum, serta menyelesaikan sengketa yang timbul dalam hubungan tersebut.
