Hukum Tata Usaha Negara (HTN) atau Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara (pemerintah) bertindak dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan bagaimana hubungan antara negara dengan warga negara. HTN juga mengatur bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul akibat tindakan pemerintah.
- Definisi dan Ruang Lingkup Tata Usaha Negara: Menjelaskan apa yang dimaksud dengan Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, dan bagaimana urusan pemerintahan dijalankan.
- Wewenang dan Tindakan Badan/Pejabat TUN: Mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan yang dapat mereka lakukan dalam menjalankan tugasnya.
- Keputusan Tata Usaha Negara: Menjelaskan apa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), baik yang bersifat positif maupun negatif, dan bagaimana KTUN dapat mempengaruhi hak dan kewajiban warga negara.
- Peradilan Tata Usaha Negara Mengatur tentang peradilan yang khusus menangani sengketa yang timbul akibat tindakan Tata Usaha Negara, termasuk kewenangan, prosedur, dan asas-asas yang berlaku dalam peradilan tersebut.
Dengan demikian, HTN bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dilakukan sesuai dengan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.