Gugatan perbuatan melawan hukum adalah upaya hukum perdata yang diajukan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi akibat tindakan seseorang yang dianggap melanggar hukum dan merugikan pihak lain. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Biaya Jasa: Rp 25.000.000 – Rp 50.000.000
Proses: Pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan melalui pengadilan negeri setempat. Penggugat perlu menyusun surat gugatan yang berisi uraian lengkap mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, bukti-bukti yang mendukung, serta tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Pentingnya Konsultasi dengan Advokat: Mengingat kompleksitas hukum perbuatan melawan hukum, disarankan bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan atau menghadapi gugatan tersebut untuk berkonsultasi dengan advokat yang kompeten. Advokat dapat membantu dalam menyusun gugatan, mengumpulkan bukti, dan memberikan nasihat hukum yang tepat.
