Boma Priya Wibawa, S.H., M.M.

Lawyer / Managing Partner

BOMA PRIYA WIBAWA, S.H., M.M. adalah seorang Advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak tahun 2010. Boma memiliki pengalaman luas di bidang hukum, lembaga keuangan, dan Korporasi. Sebagai Advokat yang berpangalaman ia telah membantu banyak klien dalam menyelesaikan masalah hukum yang kompleks.

Dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki, Boma adalah seorang profesional hukum yang dapat diandalkan dalam bidang hukum karena memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menganalisis masalah, menyelesaikan sengketa, dan mengembangkan strategi hukum yang efektif. Ia juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan.

Contact Boma Priya Wibawa, S.H., M.M.

082221575606

PENDIDIKAN

2006 - Fakultas Hukum UNISSULA Semarang

2024 - Magister Managemen USM Semarang

2020 - Pendidikan Kurator dan Pengurus (AKPI)

ORGANISASI

Boma menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Kendal, Penasehat IKADIN Kabupaten Kendal, Pengawas Yayasan LBH Putra Nusantara Kendal, dan Pengawas PERANTARA Kendal.

KEMAMPUAN

“Legal corporate” merujuk pada departemen atau divisi hukum dalam suatu perusahaan atau seorang profesional...

Read More

Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban individu dan badan hukum dalam konteks hubungan privat...

Read More

Hukum pidana mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, serta sanksi atau hukuman...

Read More

Hukum Tata Usaha Negara (HTN) atau Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang...

Read More

PENGALAMAN

Gugatan perbuatan melawan hukum adalah upaya hukum perdata yang diajukan ke pengadilan untuk menuntut...

Read More

Pendampingan hukum adalah pemberian bantuan hukum oleh seorang ahli hukum (seperti advokat atau paralegal)...

Read More

Gugatan wanprestasi adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan karena adanya pelanggaran perjanjian atau kontrak...

Read More
× How can I help you?