Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan perkara perdata di pengadilan dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan cara sederhana dan cepat. Gugatan ini ditujukan untuk perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum.
Tujuan Gugatan Sederhana:
Gugatan sederhana bertujuan untuk memberikan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung.
Perbedaan dengan Gugatan Biasa:
Perbedaan utama terletak pada nilai gugatan dan cara penyelesaiannya. Gugatan sederhana memiliki batasan nilai gugatan dan proses yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan dengan gugatan perdata biasa.
