Hubungan Kerja (sama) Hadapi Pandemi

Miris memang mendengar banyak perusahaan merumahkan karyawannya, bahkan banyak juga yang di PHK dikarenakan kondisi perekonomian yang terdampak wabah saat ini sangat berpengaruh terhadap kinerja perusahaan, salah satu langkah perusahaan adalah melakukan efisiensi. Data di atas kertas, hingga 16 April 2020 jumlah pekerja sektor formal yang di-PHK dan dirumahkan mencapai 1.500.156 pekerja. Rinciannya yang terkena PHK sebanyak 229.789 orang dan yang dirumahkan sebanyak 1.270.367 orang atau 84%.
Pemerintah lewat anjuran/instruksi kepada perusahaan agar jangan sampai terjadi PHK, ada apabila terjadi maka perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak pekerja. Pemerintah menerbitkan regulasi dengan memberikan stimulus dalam bentuk lain bagi untuk meringankan beban perusahaan. Memang perusahaan berusaha tidak melakukan PHK, karena kalau terjadi PHK harus memberikan pesangon, sekarang sudah banyak pengusaha lebih memilih opsi menerapkan karyawan dicutikan di luar tanggungan (dirumahkan), hal tersebut terpaksa dilakukan dengan pertimbangan mengikuti cashflow yang ada.
Tidak semua perusahaan akan mampu mengahadapi kondisi seperti saat ini, kecuali mereka yang didukung oleh modal dan SDM maupun SDA yang cukup sehingga kegiatannya usahanya tetap dapat berjalan. Namun juga tergantung regulasi yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan wabah ini. Yang menjadi momok adalah jika dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka kegiatan di tempat kerja harus berhenti, namun dikecualikan untuk beberapa bidang pekerjaan seperti industri dan kegiatan ekspor dan impor. Sedangkan mobilitas pekerja juga menjadi terhambat dikarenakan pembatasan sosial yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Para pekerja sangat berharap mereka tidak dirumahkan atau terjadi PHK jika keadaan semakin memburuk. Sedangkan Perusahaan tidak dapat berbuat banyak, selama masih berproduksi maka pekerjaan masih tetap ada untuk para pekerja sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Kebetulan posisi saya dipihak perusahaan tapi bukan karyawan, secara profesional terhubung karena suatu kesepakatan untuk membela kepentingan perusahaan. Disatu sisi jika terjadi PHK, maka saya yang akan menghadapi mereka jika ada keberatan atas hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Secara profesional hanya bisa membantu memberi saran dan nasehat hukum kepada pihak perusahaan supaya tetap memperhatikan segala syarat dan ketentuan beserta kepatuhan terhadap protokol kesehatan di lokasi pabrik sesuai instruksi dan regulasi pemerintah agar perusahaan bisa tetap operasional di saat bencana non alam ini berlangsung. Sebagai Corporate lawyer sebatas berusaha untuk menciptakan kondisi hubungan kerja yang harmonis khususnya pada perusahaan-perusahaan yang saya tangani, dikarenakan perusahaan dan pekerja sudah seharusnya satu visi sesuai porsi dan posisi masing-masing dalam kerja sama menghadapi dampak pandemi ini dan pastinya berharap kondisi segera membaik. (BM-2020)
Tags :
Categories : Artikel, Uncategorized