PERADI Kendal Selenggarakan PKPA Daring

KENDAL, Pascasarjana Program Magister Hukum Universitas Semarang bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang Kendal menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara Daring (online) menggunakan aplikasi Zoom untuk menyiasati pembatasan pelaksanaan kegiatan dalam masa pandemic Covid-19 seperti ini.
Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara Daring (online) dibuka pada tanggal 19 Juni 2020 oleh Dr. HD Djunaedi, SH. SpN. Selaku Korwil Peradi Jawa Tengah bersama H. Subur Isnadi SH. selaku Ketua DPC Peradi Kendal, dan Dr. Muhammad Junaidi, MH selaku perwakilan Program Magister Hukum Universitas Semarang yang diikuti oleh peserta yang juga berdomisili diluar Kendal, diantaranya Semarang, Jepara, Kudus, Pati, Pekalongan, Tegal, Cirebon.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, seseorang yang ingin diangkat menjadi advokat wajib memiliki pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Sekretaris DPC Peradi Kendal, Boma Priya Wibawa, SH. menjelaskan bahwa “Pendidikan Khusus Profesi Advokat membekali peserta didik dengan kompetensi profesi advokat (pengetahuan, ketrampilan, filosofi, dan etika profesi)”, terangnya.
Ketua Panitia Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Irwan Dwi Setiawan, SH. MH. menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan PKPA ini disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh PERADI. Para pengajar yang telibat memiliki kompetensi dan latar belakang profesi yang relevan dengan materi yang diberikan kepada peserta. “Meskipun dengan pola pendidikan online seperti ini diharapkan lahir calon-calon advokat yang siap menjadi advokat profesional dan mengikuti perkembangan teknologi.” jelasnya.
Penutupan kegiatan PKPA ini dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2020 oleh Wakil Ketua DPN Peradi, Dr. H. Achiel Suyanto S, SH. MH. MBA sekaligus memberikan materi penutup. Sedangkan Subur Isnadi, SH. menambahkan “Diharapkan PKPA ini dapat menghantarkan calon-calon advokat menjadi advokat yang profesional dengan kompetensi yang sangat memadai, memiliki kepribadian dan etika profesi yang menunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan hukum.” pungkasnya. (bm)
Tags :
Categories : Uncategorized